Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka di DPR, Pro dan Kontra Mengiringi Evaluasi Sistem Pemilihan

 



 Jakarta– Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa pasangan wakil kepala daerah kembali mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi terhadap efektivitas sistem pemerintahan daerah dan peran wakil kepala daerah.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah, sementara posisi wakil kepala daerah ditunjuk setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Menurut Khozin, selama ini wakil kepala daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, posisi tersebut dinilai lebih dominan berfungsi sebagai pendulang suara saat pemilihan dibanding menjalankan peran strategis setelah pemerintahan terbentuk.

Ia menilai minimnya pengaturan mengenai tugas dan kewenangan wakil kepala daerah kerap memicu ketidakharmonisan hingga konflik politik dengan kepala daerah. Oleh karena itu, penunjukan wakil oleh kepala daerah dianggap dapat menciptakan pembagian tugas yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyebut gagasan tersebut bukan hal baru. Dalam keterangannya yang dikutip CNN Indonesia, Jumat (7/8/2026), ia mengatakan konsep serupa pernah muncul dalam pembahasan Perppu Pilkada pada 2014.

Menurut Irawan, sistem tersebut berpotensi mengurangi konflik politik yang selama ini kerap terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bahkan, ia mengusulkan agar kepala daerah dapat didampingi dua hingga tiga deputi atau wakil sesuai kebutuhan dan beban kerja masing-masing daerah.

Meski demikian, Irawan mengingatkan perlunya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme penggantian kepala daerah apabila berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir. Menurutnya, pemerintah bersama DPR harus merumuskan mekanisme yang tepat, apakah melalui penunjukan berdasarkan ketentuan undang-undang atau melalui pemilihan untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Di sisi lain, usulan tersebut mendapat penolakan dari sebagian anggota Komisi II DPR RI. Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah lahir dari proses koalisi politik yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kekuatan sosial (social capital), kekuatan politik (political capital), hingga dukungan ekonomi (economic capital).

Ujang berpandangan bahwa pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibentuk untuk bekerja secara kolaboratif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Karena itu, ia menilai penghapusan posisi wakil kepala daerah dalam proses Pilkada bukan merupakan solusi yang tepat.

Hingga saat ini, wacana Pilkada tanpa wakil kepala daerah masih sebatas usulan dalam pembahasan Komisi II DPR RI. Belum ada keputusan resmi maupun perubahan regulasi yang mengatur mekanisme baru pemilihan kepala daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem Pilkada yang berlaku saat ini, khususnya mengenai efektivitas peran wakil kepala daerah, hubungan kerja dengan kepala daerah, serta upaya menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan harmonis.

Lebih baru Lebih lama

Iklan Utama



Iklan Premium