PI Migas Wajo Naik Jadi 10 Persen, Kesepakatan Dicapai di Jakarta

 


WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat perkembangan terbaru dalam proses peningkatan Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas bumi (migas). Porsi PI yang sebelumnya sebesar 2,5 persen disepakati meningkat menjadi 10 persen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 Persen yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmanuddin, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Menurutnya, peningkatan PI menjadi 10 persen merupakan hasil pembahasan bersama para pihak yang hadir dalam pertemuan.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah disepakati PI 10 persen melalui pertemuan Fasilitasi Penawaran PI 10 persen, dari sebelumnya 2,5 persen,” ujar Baso Rahmanuddin.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman, Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Wajo, Sekretaris Jenderal SKK Migas, Direktur EMP, General Manager PT Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES), Direktur BUMD Sulsel Andalan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.

Peningkatan PI ini berkaitan dengan pengelolaan wilayah kerja migas, termasuk Wilayah Kerja Sengkang yang selama ini menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Wajo.

Dalam mekanismenya, penawaran PI 10 persen kepada daerah dilakukan melalui BUMD atau anak perusahaan BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengenai ketentuan penawaran PI 10 persen.

Meski kesepakatan telah dicapai, proses menuju realisasi PI masih harus melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk proses penawaran, persetujuan, serta perhitungan keekonomian.

Ketua JMSI Wajo, Muh. Nur, menyambut perkembangan tersebut. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada tahap pertemuan, tetapi segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan adanya pertemuan tersebut, diharapkan proses PI segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” kata Muh. Nur.

Kesepakatan pada 22 September 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam proses peningkatan porsi PI Wajo dari 2,5 persen menjadi 10 persen.

Bagi daerah, keterlibatan melalui PI menjadi salah satu mekanisme partisipasi dalam pengelolaan sektor migas. Manfaat ekonomi yang diperoleh nantinya tetap bergantung pada proses realisasi dan mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Lebih baru Lebih lama

Iklan Utama


 

Iklan Premium