LIRA Wajo Soroti Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Parepare: Lima Toko Hanya Amankan 80 Bungkus


WAJO — Operasi penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Parepare di Kabupaten Wajo dengan menyasar lima toko grosir dan mengamankan 80 bungkus rokok yang diduga ilegal menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo.

Ketua LIRA Wajo, Andi Abrar Mattalioe, menilai hasil operasi tersebut belum mencerminkan upaya serius dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo.

Ia bahkan menyebut penindakan tersebut terkesan “gayanaji” atau sebatas formalitas apabila penindakan hanya berhenti pada pedagang di tingkat hilir.

“Masa lima toko grosir cuma dapat 80 bungkus? Kalau dirata-ratakan, satu toko hanya sekitar 16 bungkus. Ini gayanaji namanya kalau hanya operasi seremonial. Kalau memang mau memberantas, jangan hanya eceran yang dikejar,” tegas Abrar, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait seharusnya tidak hanya menyasar toko atau pedagang yang berada di tingkat akhir rantai distribusi. Penelusuran, kata dia, perlu dilakukan hingga ke sumber pasokan dan pihak yang diduga menjadi distributor.

Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Wajo. Sebelumnya, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Andi Erwin, mengungkap adanya rokok yang diduga ilegal dan dijual secara terbuka dengan harga sekitar Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus di sejumlah warung, kios, hingga toko modern.

Selain itu, Abrar menyinggung pengungkapan kasus di Kabupaten Luwu Utara pada 16 September 2026 yang disebut menggagalkan pengiriman 705 slop rokok ilegal berbagai merek, yang dalam informasi tersebut disebut berasal dari Bone dan Wajo dan hendak dikirim ke Morowali.

“Fakta 705 slop itu disebut berasal dari Wajo dan Bone. Artinya, persoalannya bukan hanya pasar eceran. Ada dugaan jalur distribusi yang lebih besar. Kalau begitu, kenapa penindakan di Wajo hanya menyasar lima toko grosir dan hasilnya 80 bungkus? Gudang besarnya mana? Distributor besarnya mana? Jalur distribusinya harus ditelusuri,” ujarnya.

Abrar menilai penindakan terhadap pedagang kecil tanpa mengungkap pemasok utama berpotensi tidak menyelesaikan persoalan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

“Pedagang kecil jangan selalu dijadikan sasaran akhir. Mereka bisa saja hanya menerima barang dari pemasok. Yang harus dibongkar adalah dari mana barang tersebut masuk, siapa pemasoknya, dan siapa yang mendistribusikannya,” katanya.

Untuk itu, LIRA Wajo mendesak Bea Cukai Parepare bersama aparat terkait melakukan penelusuran lebih jauh terhadap asal rokok yang diamankan dalam operasi tersebut.

Pertama, Bea Cukai diminta mengungkap asal-usul 80 bungkus rokok yang diamankan dan menelusuri rantai pasoknya hingga ke pemasok atau distributor.

Kedua, LIRA mendorong keterlibatan Satpol PP dan Polres Wajo dalam pengawasan secara rutin melalui operasi terpadu untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Ketiga, LIRA meminta adanya transparansi hasil penindakan, termasuk informasi mengenai jenis atau merek rokok yang diamankan, jumlah barang bukti, lokasi penindakan, serta tindak lanjut atau sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Kalau hanya 80 bungkus, itu belum bisa disebut sebagai keberhasilan besar. Justru harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dari mana barang itu berasal. Bea Cukai memiliki tanggung jawab menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kalau peredaran rokok ilegal masih marak, pengawasannya perlu dievaluasi,” tegas Abrar.

Ia berharap Bea Cukai Parepare tidak berhenti pada penindakan di tingkat pedagang, tetapi berani melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan distribusi yang lebih besar apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah media di Wajo masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Bea Cukai Parepare mengenai hasil operasi terhadap lima toko grosir tersebut, termasuk jumlah dan jenis barang yang diamankan serta tindak lanjut terhadap dugaan rantai distribusi rokok ilegal di Kabupaten Wajo.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama

Iklan Premium I


 

Iklan Premium II