BKPSDM Wajo Ingatkan ASN soal Disiplin, Mangkir Kerja Bisa Berujung Sanksi

 


WAJO — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar disiplin dalam menjalankan tugas, termasuk memenuhi ketentuan kehadiran di tempat kerja.

Kepala BKPSDM Kabupaten Wajo, Dr. Syamsul Bahri, S.IP., M.Si., mengatakan kedisiplinan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat berimplikasi pada pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Disiplin adalah kunci. PNS maupun PPPK wajib memahami dan menaati ketentuan disiplin serta kehadiran di lingkungan kerja,” kata Syamsul.

Ia menjelaskan, ketentuan disiplin PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam ketentuan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun juga dapat dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Syamsul meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo memperhatikan kewajiban kehadiran dan tidak mengabaikan ketentuan disiplin yang telah ditetapkan.

“Jangan menunggu sampai terlambat. Hadir tepat waktu, patuhi aturan, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Syamsul mengatakan ketentuan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki mekanisme tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan ketentuan disiplin PNS.

Ia menyebut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 mengatur mengenai penghargaan dan disiplin PPPK, termasuk tingkatan hukuman berdasarkan jumlah ketidakhadiran tanpa alasan yang sah secara kumulatif dalam satu tahun berjalan.

Syamsul mencontohkan, PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai 13 hari kerja dapat dikenai pemotongan gaji pokok atau upah sebesar 5 persen selama tiga bulan.

Untuk ketidakhadiran selama 14 sampai 16 hari kerja, sanksinya dapat berupa pemotongan sebesar 10 persen selama tiga bulan. Sedangkan ketidakhadiran selama 17 sampai 20 hari kerja dapat dikenai pemotongan sebesar 15 persen selama tiga bulan.

Karena itu, ia meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Wajo memahami ketentuan disiplin yang berlaku dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan.

“ASN hebat berawal dari kedisiplinan. Melayani dengan sepenuh hati, tuntas, dan berintegritas,” tegasnya.

Syamsul berharap kedisiplinan seluruh ASN dapat terus dijaga, tidak hanya dalam hal kehadiran, tetapi juga dalam menaati aturan dan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

“Jangan sampai ketidakhadiran tanpa alasan yang sah justru berdampak pada status kepegawaian,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama

Iklan Utama


 

Iklan Premium