WAJO — Aktivis Darmawan Saputra menyampaikan apresiasi kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial Wahyudin alias Udin yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat operasi lalu lintas di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2026).
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Wajo, IPTU Aprinando, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel IPDA H. Baharuddin, S.Sos., serta personel Satlantas Polres Wajo yang bersinergi dengan Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.
Darmawan Saputra mengapresiasi kewaspadaan petugas di lapangan yang melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di tengah pelaksanaan operasi lalu lintas.
Menurutnya, kesigapan aparat dalam menjalankan tugas patut mendapat perhatian karena upaya menjaga keamanan masyarakat membutuhkan kewaspadaan dan koordinasi yang baik.
Pengamanan tersebut juga memunculkan dugaan adanya upaya peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika dugaan jalur distribusi lintas provinsi itu terbukti, pengungkapan kasus ini berpotensi membantu mencegah peredaran narkotika yang lebih luas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Darmawan berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk mengusut kemungkinan jaringan yang terlibat apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan petugas dalam setiap kegiatan di lapangan memiliki peran penting dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga berita ini disusun, kronologi lengkap pengamanan, jumlah dan hasil pemeriksaan barang bukti, serta dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Catatan redaksi: Frasa “gagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi” sebaiknya dinyatakan sebagai fakta hanya jika telah dikonfirmasi oleh kepolisian atau didukung bukti yang memadai. Sebelum ada konfirmasi, penggunaan kata “diduga” lebih tepat untuk menjaga akurasi dan asas praduga tak bersalah.



