Operasi Lalu Lintas di Keera, Satlantas Polres Wajo Amankan Pria Diduga Bawa Sabu


WAJO — Operasi lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (12/10/2026), berujung pada penemuan barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Seorang pria bernama Wahyudin alias Udin bin Adade diamankan petugas setelah diduga membawa satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berwarna abu-abu tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Wajo, IPTU Aprinando, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel IPDA H. Baharuddin, S.Sos., serta personel Satlantas Polres Wajo yang melaksanakan kegiatan bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.00 Wita, ketika petugas melaksanakan operasi lalu lintas di wilayah Desa Laliseng. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor polisi.

Ketika diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara tersebut diketahui tidak membawa dokumen yang diperlukan. Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik pria itu dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu, terbungkus plastik hitam dan diselipkan di saku jaket yang dikenakan pria tersebut.

Setelah diperiksa, pria itu mengaku bernama Wahyudin alias Udin bin Adade. Dalam pemeriksaan awal, ia disebut mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:Satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.Satu sachet besar kosong.Satu plastik berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai pembungkus.Satu unit telepon genggam merek Vivo Satu buah jaket berwarna hitam.

Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini disusun, terduga pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Wajo untuk penanganan lebih lanjut.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana narkotika harus dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih baru Lebih lama

Iklan Premium I


 

Iklan Premium II