DPRD dan Pemkab Wajo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026


WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. Turut hadir Bupati Wajo H. Andi Rosman, Sekretaris Daerah Wajo, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Dalam penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Wajo, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang mengalami perubahan dari asumsi awal.

"Perubahan dilakukan antara lain karena pergeseran kondisi ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya," ujar Andi Merly.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Wajo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.359.426.276.012 bertambah Rp90.934.577.903,71, sehingga menjadi Rp1.450.360.855.915.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.369.726.278.012 mengalami penambahan sebesar Rp232.676.632.991, sehingga setelah perubahan menjadi Rp1.602.402.911.003.

Adapun pembiayaan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp152.042.055.087,29.

Menurut Andi Merly, peningkatan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya.

Meski terjadi peningkatan anggaran, Banggar DPRD Wajo menegaskan agar pengalokasian belanja tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.

"Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah," tegasnya.

Setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD Wajo.

Dokumen tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat pada minggu pertama September 2026 untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

"Badan Anggaran juga berharap penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun mendatang dapat dipersiapkan lebih awal sesuai tahapan yang ditetapkan," jelas Andi Merly.

Sementara itu, Bupati Wajo H. Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja secara konstruktif dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati menilai kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan arah penganggaran daerah tetap mendukung program pembangunan dan kebutuhan masyarakat Wajo.

"Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama," kata Andi Rosman.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2026.

Lebih baru Lebih lama

Iklan Utama


 

Iklan Premium