WAJO — Kepolisian Resor (Polres) Wajo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan kepada para korban. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Polres Wajo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan korban. Sementara total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar dan masih berpotensi bertambah.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara ini, termasuk mendata kemungkinan adanya korban lainnya,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial MR (19) dan laki-laki berinisial AA (21). Keduanya telah ditahan di Rutan Mapolres Wajo berdasarkan hasil gelar perkara.
Modus Investasi melalui Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fahrul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus yang dilakukan para tersangka diduga dengan mempromosikan investasi melalui media sosial Instagram.
“Para calon korban ditawarkan sejumlah pilihan investasi dengan nominal tertentu dan dijanjikan keuntungan. Setelah tertarik, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp,” jelas IPTU Fahrul.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima dari investor berikutnya diduga digunakan untuk membayar modal dan keuntungan kepada investor sebelumnya.
“Dana tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli handphone serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran Bank BRI atas nama AA, rekening koran akun DANA dan SeaBank atas nama MR, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama MR.
Selain itu, penyidik mengamankan dua unit iPhone 17 Pro Max masing-masing warna silver dan orange, satu unit iPad generasi 11 warna pink, serta satu unit ruko yang disewa tersangka beserta barang dagangan berupa pakaian dan aksesori.
IPTU Fahrul menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polres Wajo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar maupun kemudahan tertentu.
Masyarakat diminta memastikan legalitas dan kebenaran informasi sebelum menyerahkan uang atau melakukan transaksi kepada pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap setiap penawaran investasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas IPTU Fahrul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 492 subsider Pasal 486 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Wajo memastikan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami aliran dana, jumlah korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.




