Antrean Panjang BBM di Sulsel, Pemprov Terapkan Sistem Ganjil-Genap hingga Penjadwalan Pengisian Truk

 


MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah penanganan terhadap antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Selatan terkait kondisi tersebut, Pemprov Sulsel menyampaikan sejumlah langkah kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk mengurai antrean sekaligus memastikan pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) tetap berjalan secara tertib.

Dalam surat yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, terdapat lima poin penanganan yang diminta untuk segera ditindaklanjuti.

Pertama, penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi. Sistem tersebut diberlakukan berdasarkan pelat nomor kendaraan sebagai salah satu upaya mengurangi kepadatan antrean di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

Kedua, dilakukan penjadwalan ulang pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk. Pengisian kendaraan besar diarahkan pada malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan di jam operasional siang.

Ketiga, terdapat pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar pada kendaraan menunjukkan posisi 1 bar ke bawah. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang.

Keempat, Pemprov Sulsel meminta dilakukan penertiban terhadap personel dan nozzle SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi. Apabila tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dievaluasi.

Kelima, PT Pertamina diminta melakukan inovasi dalam sistem pengisian BBM, antara lain melalui penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta penerapan digitalisasi antrean.

Ketentuan tersebut mulai diberlakukan 13 September 2026 hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengurai antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan sekaligus memastikan distribusi dan pelayanan BBM kepada masyarakat berlangsung lebih tertib, terukur, dan tepat sasaran.

Pemprov Sulsel meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan antrean BBM yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Selatan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan Utama


 

Iklan Premium