WAJO — Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Wajo menjadi perhatian Komisi III DPRD Wajo setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara hasil pemungutan juru parkir dengan setoran kepada Bendahara Penerimaan,Rabu 09/09/2026
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, meminta Dinas Perhubungan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir, termasuk memperjelas mekanisme pemungutan, penyetoran, penggunaan dana, serta pembayaran jasa pungut kepada juru parkir.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, terdapat potensi penerimaan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,736 miliar, yang menurut Andi Bayuni merupakan akumulasi tahun 2024 dan 2025.
Ia menegaskan, angka tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan sumber selisih dan penggunaan dana. Pasalnya, berdasarkan keterangan dalam dokumen pemeriksaan, sebagian penerimaan yang tidak disetorkan disebut digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut juru parkir. Namun, penggunaan dana tersebut belum didukung pencatatan dan bukti administrasi yang memadai.
“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, mekanismenya harus jelas, memiliki dasar dan bukti pertanggungjawaban. Jangan sampai persoalan administrasi menimbulkan persepsi adanya kebocoran penerimaan daerah,” ujar Andi Bayuni.
Komisi III juga mendorong evaluasi target penerimaan pada setiap titik parkir agar disesuaikan dengan potensi riil di lapangan. Pendataan ulang titik parkir, juru parkir, aktivitas kendaraan, tarif, dan potensi penerimaan dinilai penting sebagai dasar penetapan target.
Selain itu, DPRD mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai atau digital untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan rekonsiliasi penerimaan. Pembenahan tersebut, kata Andi Bayuni, harus dibarengi dengan penataan kelembagaan serta mekanisme pembayaran jasa pungut juru parkir secara resmi.
Dalam pembahasan LKPJ TA 2025, Komisi III mendorong sejumlah langkah, antara lain rekonsiliasi penerimaan parkir tahun 2024–2025, memastikan penggunaan dana memiliki dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban, mengevaluasi target setoran, menata pembagian tugas pengelola parkir, serta menyusun skema jasa pungut yang transparan dan akuntabel.
“Tujuan kita bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah memastikan penerimaan daerah aman, hak petugas terlindungi, dan pengelolaan retribusi parkir ke depan lebih transparan serta akuntabel,” tegasnya.




