Kritik Parkir Dishub Wajo Berujung Laporan Polisi, SMSI: Jangan Sampai Pers Dibungkam


WAJO
— Polemik pemberitaan mengenai pengelolaan parkir di Kabupaten Wajo memasuki babak baru. Pemberitaan yang mengkritisi dugaan persoalan karcis parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Wajo disebut berujung pada laporan pengaduan kepada aparat kepolisian.

Pemberitaan Media Jurnal8 berjudul “Modus Parkir Dishub Wajo Terbongkar: Karcis Cetakan Rp500 Ditarik Rp2.000, Kebocoran PAD Makin Kelihatan”, yang dipublikasikan pada 26 Agustus 2026, diduga menjadi pemicu laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial K, yang bertugas di lingkungan Dishub Wajo, diduga menjadi pihak yang melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

Kepala UPTD Parkir Dishub Wajo membenarkan bahwa K merupakan pegawai pada instansinya.

“Status P3K paruh waktu Dishub ndi,” tulisnya secara singkat saat dikonfirmasi oleh Media Lensa Wajo.

Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai alasan pelaporan serta kemungkinan adanya arahan, perintah, atau rekomendasi dari pihak lain untuk membawa persoalan pemberitaan tersebut ke ranah kepolisian, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: ketika media mengkritisi persoalan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, apakah ruang klarifikasi masih menjadi pilihan utama sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum?

Media memiliki fungsi kontrol sosial. Kritik terhadap kebijakan, pelayanan, maupun pengelolaan keuangan publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang pemberitaan disusun berdasarkan fakta dan mengikuti prinsip-prinsip jurnalistik.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Andi Erwin, menilai bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya terlebih dahulu menggunakan mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers.

“Mekanisme tersebut seharusnya ditempuh terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan dalam suatu pemberitaan. Hal itu merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan versi dan fakta dari sudut pandangnya,” tegasnya.

Menurut Andi Erwin, pelaporan hukum terhadap produk jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Sengketa pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme khusus melalui Dewan Pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan langsung melapor kepada aparat penegak hukum (APH) dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam insan pers,” katanya.

SMSI Kabupaten Wajo, lanjutnya, mengecam setiap upaya yang dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik.

“Karena ini menyangkut kebebasan pers, kami dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo mengecam keras tindakan oknum pegawai Dishub Wajo tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, kebebasan pers bukan berarti media dapat memberitakan sesuatu tanpa dasar. Produk jurnalistik tetap harus berpedoman pada kode etik, mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi.

Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen penting untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga kualitas pemberitaan.

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan satu pemberitaan mengenai parkir. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh hubungan antara pemerintah dan media dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan program dan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sementara itu, media membutuhkan keterbukaan pemerintah untuk menjalankan fungsi pengawasan publik.

Jangan sampai kritik dianggap sebagai serangan, dan jangan pula kritik dibungkam hanya karena dinilai mengganggu kenyamanan kekuasaan.

Dalam negara demokrasi, pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang antikritik, melainkan pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan data, transparansi, dan kinerja.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Wajo maupun Dinas Perhubungan Wajo belum memberikan penjelasan resmi mengenai substansi laporan, dasar pelaporan, serta langkah yang akan ditempuh terkait pemberitaan tersebut.

Publik kini menunggu: apakah polemik ini akan diselesaikan melalui ruang klarifikasi dan mekanisme pers, atau justru berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih panjang?

Lebih baru Lebih lama

Iklan Utama


 

Iklan Premium